HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG
1.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Pasal : 86
(1)
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas :
a. Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
b.Moral
dan kesusilaan
c. Perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
(2)
Untuk mellindungi keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan
dan kesehatan kerja.
2.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Pasal : 8
(1)
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan,
kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimannya
maupun dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
(2)
Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja
yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh
Pengusaha dan diberikan oleh Direktur
(3)
Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan
dengan peraturan perundangan.
PERATURAN
PEMRINTAH DAN KEPUTUSAN MENTERI
1.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. Per-01/MEN/1978 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
Pasal : 3
Norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada penjelasan hutan adalah
:
(1)
Adanya
pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja sebelum melaksanakan penjelajahan
hutan yang dilakukan oleh Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan
oleh Direktur.
2.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI . Per-01/MEN/1980 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
Pasal : 3
(1)
Pada
setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau dikurangi
terjadinnya kecelakaan atau sakit akibat kerja tenaga kerjannya.
(2)
Sewaktu
pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit keselamatan dan kesehatan
kerja hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja.
(3)
Unit
keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini meliputi
usaha-usaha pencegahan terhadap : kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit
akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.
3.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan,
Kewajiban dan Wewenang ahli Keselamatan Kesehatan Kerja
Pasal : 3
(1)
Sarjana
dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2
tahun
(2)
Sarjana
Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya
sekurang-kurangnya 4 tahun
Pasal : 9
(1)
membantu
mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja
sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya.
(2)
Memberikan
laporan kepada Menteri tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil
pelaksanaan tugas.
Pasal : 10
(1)
Memasuki
tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan
(2)
Meminta
keterangan dan atau informasi mengenai pelakanaan syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja ditempat kerja dengan keputusan penunjukannya
(3)
Memonitor,
memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta
pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja.
4.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No.
Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manejemen dan Keehatan Kerja
Pasal : 3
(1)
Setiap
perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih
dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses
atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti
peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan
Sistem Manejemen K3
5.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No.
Per-03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift
untuk Pengangkutan Orang dan Barang
Pasal : 3
(1)
kapasitas
angkut lift harus dicantumkan dan dipasang dalam kereta serta dinyatakan dalam
jumlah orang atau jumlah bobot muatan yang diangklut dalam kilogram (kg).
(2)
Kapasitas
angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kapasitas angkut
yang dinyatakan dalam ijin pemakaian lift.
(3)
Penetapan
jumlah orang atau jumlah bobot muatan yang diangkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku.
6.
Keputusan
Presiden RI No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena hubungan
Kerja
Pasal : 1
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan
oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Pasal : 2
Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan
kerja yang berhak mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam
hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
7.
Peraturan
Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta
Penerangan di Tempat Kerja
Pasal : 2
Setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat untuk :
a.
Menghindarkan
kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan
b.
Menghindarkan
kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit atau timbulnya penyakit
jabatan
c.
Memajukan
kebersihan dan ketertiban
d.
Mendapat
penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan
e.
Mendapat
suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup
f.
Menghindarkan
gangguan debu, gas, uap dan bau yang tidak menyenangkan
8.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. Per-01/MEN/1976 tentang
Wajib Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan.
Pasal : 1
Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter
perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan,
kesehatan dan Keselamatan Kerja.
9.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. Per-01/MEN/1979 tentang
Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi
Paramedis Perusahaan
Pasal : 1
Setiap perusahaan yang mempekerjakan yang mempekerjakan tenaga para medis
diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan
dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
10.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. Per-02/MEN/1980 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
Pasal : 1
(a)
Pemeriksaan
Kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter
sebelum seseorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan
(b)
Pemeriksaan
kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu
terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh doter
(c)
Pemeriksaan
kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara
khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
11.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. Per-01/MEN/1981 tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
Pasal : 2
Apabila dalam pemeriksaan kesehatan bekerja dan pemeriksa kesehatan
khusus sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. Per 02/Men/1980 ditemukan penyakit kerja yang diderita oleh
tenaga kerja, pengurus dan Badan wajib melaporkan secara tertulis kepada
Kantor, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan
Tenaga Kerja setempat.
12.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. Per-03/MEN/1982 tentang
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
Pasal : 2
a.
Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus
b.
Pembinaan
dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
c.
Pembinaan
dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
d.
Pembinaan
dan pengawasan pembinaan Sanitasi perusahaan
e.
Pembinaan
dan pengawasan perlengkapan kesehatan tenaga kerja
f.
Pencegahan
dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
13.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pemakaian Asbes
Pasal : 2
Asbes atau bahan yang mengandung asbes tidak
boleh digunakan dengan cara menyemprotkan.
Pasal 10
Alat Pelindung Diri dan Pakaian kerja yang
telah dipakai tenaga kerja tidak boleh dipakai tenaga kerja lain kecuali bila
alat pelindung diri dan pakaian kerja sudah dibersihkan.
14.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1986 tentang Syarat-Syarat Keselamatan
dan Kesehatan di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida
Pasal : 3
(1)
Pada
tempat kerja harus dipasang tanda-tanda peringatan tentang bahaya-bahaya yang
dapat ditimbulkan dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti serta jelas
dan mudah dibaca.
(2)
Pada
tempat kerja tertentu harus dipasang gambar alat pelindung diri yang wajib
dipakai.
15.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan manfaat Lebih Baik ari Paket
Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal : 4
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan manfaat lebih baik daripada
jaminan kesehatan dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diberikan kepada
tenaga kerja dan keluarganya meliputi :
a.
Rawat
jalan tingkat pertama
b.
Rawat
jalan tingkat lanjutan
c.
Rawat
inap
d.
Pemeriksan
kehamilan dan persalinan
e.
Penunjang
diagnostic
f.
Pelayanan
khusus
g.
Gawat
Darurat.
16.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian
dan Tata Kerja Dokter Penasihat.
Pasal : 4
(1)
Menteri
mengangkat dan memberhentikan Dokter Penasehat
(2)
Pengangkatan
Dokter penasehat nsebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan :
a.
Kebutuhan
Dokter Pemasehat untuk setiap wilayah kerja
b.
Perkembangan
kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
c.
Tingginya
angka kecelakaan kerja.
Pasal : 6
Dokter Penasehat dapat diberhentikan dengan alasan :
a.
Dicabut
penunjukannya oleh Menteri Kesehatan
b.
Mutasi
ke luar wilayah kerjannya
c.
Tidak
dapat menjalankan tugasnya dengan lancer
d. Meninggal Dunia
17.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan
Penyakit Akibat Kerja.
Pasal : 2
(1)
Penyakit
Akibat Kerja dapat ditemukan atau di diagnosis sewaktu dilaksanakan pemeriksaan
kesehatan kerja
(2)
Dalam
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
ditentukan apakah penyakit yang diderita tenaga kerja merupakan penyakit akibat
kerja atau bukan.
Pasal : 4
(1) Penyakit
Akibat Kerja yang ditemukan sebagaimana dimaksud pasal 2 harus dilaporkan oleh
pengurus tempat kerja yang bersangkutan bekerja selama selambat-lambatnya 2X24
jam Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja melalui Kantor
Departemen tenaga Kerja setempat.
18.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-147/MEN/1998 tentang Pemanfaatan Pelayanan
Kesehatan Bagi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal : 2
Perusahaan yang telah menyelenggarakan Program Pemeliharaan Kesehatan
dengan Manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-03/MEN/1982
Pasal : 3
Perusahaan yang mengikuti Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja selain perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, harus
tetap melaksanakan pelayanan kesehatan kerja pekerjannya.
19.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor
Fisika di Tempat Kerja.
Pasal : 3
(1)
NAB
kebisingan ditetapkan sebesar 85 desi Bell
(dBA)
(2)
Kebisingan
melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran
II
Pasal : 4
(1)
NAB
getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan
tangan pekerja ditetapkan sebesar 4 meter per detik kuadrat (m/det²)
(2)
Getaran
yang melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
lampiran II
20.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI No. Per-11/MEN/2005 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja
Pasal : 2
(2) Upaya
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud
adalah :
a. penetapan
kebijakan
b. penyusunan
dan pelaksanaan program
c. Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melibatkan
pekerja/buruh dapat berkonsultasi dengan instansi pemerintah yang terkait.
HIMPUNAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG
KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG
3.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
4.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja.
PERATURAN
PEMRINTAH DAN KEPUTUSAN MENTERI
21.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1978 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
Pasal :
22.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI . No. Per-03/MEN/1978 tentang
Persyaratan Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselematan dan Kesehatan Kerja dan ahli
Keselematan Kerja.
Pasal :
23.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
RI . Per-01/MEN/1980 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
Pasal :
24.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-155/MEN/1984 tentang penyempurnaan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-125/MEN/1982, Pembentukan
Susunan, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina.
Pasal :
25.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-04/MEN/1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
Pasal :
26.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1982 tentang Tata Cara Penunjukan,
Kewajiban dan Kesehatan Kerja
Pasal :
27.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No.
Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal :
28.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No.
Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manejemen dan Keehatan Kerja
Pasal :
29.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1999
tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan
Orang dan Barang
Pasal :
30.
Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
No. Kep-311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Teknisi Listrik
Pasal :
31.
Keputusan
Presiden RI No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena hubungan
Kerja
Pasal :
32.
Peraturan
Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta
Penerangan di Tempat Kerja
Pasal :
33.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1976 tentang Wajib
Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan.
Pasal :
34.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1979 tentang Kewajiban
Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis
Perusahaan
Pasal :
35.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/MEN/1980 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
Pasal :
36.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1981 tentang Kewajiban
Melapor Penyakit Akibat Kerja.
Pasal :
37.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-03/MEN/1982 tentang Pelayanan
Kesehatan Tenaga Kerja.
Pasal :
38.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pemakaian Asbes
Pasal :
39.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1986 tentang Syarat-Syarat Keselamatan
dan Kesehatan di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida
Pasal :
40.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan
Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan manfaat Lebih Baik ari Paket
Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal :
41.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian
dan Tata Kerja Dokter Penasihat.
Pasal :
42.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan
Penyakit Akibat Kerja.
Pasal :
43.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-147/MEN/1998 tentang Pemanfaatan Pelayanan
Kesehatan Bagi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pasal :
44.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor
Fisika di Tempat Kerja.
Pasal :
45.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia
Berbahaya
Pasal :
46.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep-79/MEN/2003 tentang Pedoman
Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
Pasal :
47.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-11/MEN/2005 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja
Pasal :
48.
Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-37/DJPPK/XI/2004
tentang Kelengkapan dan Identittas Ahli Keslamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar