Selasa, 09 Juli 2013

HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KESEHATAN KERJA


HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TENTANG KESEHATAN KERJA

 

UNDANG-UNDANG

 

1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal : 86

(1)         Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

b.Moral dan kesusilaan

c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

(2)         Untuk mellindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

 

2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Pasal : 8

(1)         Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimannya maupun dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

(2)         Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan diberikan oleh Direktur

(3)         Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.

 

 

PERATURAN PEMRINTAH DAN KEPUTUSAN MENTERI

 

1.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.

Pasal : 3

Norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada penjelasan hutan adalah :

(1)         Adanya pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja sebelum melaksanakan penjelajahan hutan yang dilakukan oleh Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.

 

2.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Per-01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan

Pasal : 3

(1)         Pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan atau dikurangi terjadinnya kecelakaan atau sakit akibat kerja tenaga kerjannya.

(2)         Sewaktu pekerjaan dimulai harus segera disusun suatu unit keselamatan dan kesehatan kerja hal tersebut harus diberitahukan kepada setiap tenaga kerja.

(3)         Unit keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ayat (2) pasal ini meliputi usaha-usaha pencegahan terhadap : kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan dan usaha-usaha penyelamatan.

 

3.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang ahli Keselamatan Kesehatan Kerja

Pasal : 3

(1)         Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun

(2)         Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun

Pasal : 9

(1)         membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya.

(2)         Memberikan laporan kepada Menteri tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas.

Pasal : 10

(1)         Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan

(2)         Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelakanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja dengan keputusan penunjukannya

(3)         Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja  RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manejemen dan Keehatan Kerja

Pasal : 3

(1)         Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manejemen K3

 

5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja  RI No. Per-03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang

Pasal : 3

(1)         kapasitas angkut lift harus dicantumkan dan dipasang dalam kereta serta dinyatakan dalam jumlah orang atau jumlah bobot muatan yang diangklut dalam kilogram (kg).

(2)         Kapasitas angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kapasitas angkut yang dinyatakan dalam ijin pemakaian lift.

(3)         Penetapan jumlah orang atau jumlah bobot muatan yang diangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku.

 

6.      Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena hubungan Kerja

Pasal : 1

Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

 

Pasal : 2

Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang berhak mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.

 

7.      Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja

Pasal : 2

Setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat untuk :

a.       Menghindarkan kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan

b.      Menghindarkan kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit atau timbulnya penyakit jabatan

c.       Memajukan kebersihan dan ketertiban

d.      Mendapat penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan

e.       Mendapat suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup

f.       Menghindarkan gangguan debu, gas, uap dan bau yang tidak menyenangkan

 

8.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1976 tentang Wajib Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan.

Pasal : 1

Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, kesehatan dan Keselamatan Kerja.

 

 

 

9.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis Perusahaan

Pasal : 1

Setiap perusahaan yang mempekerjakan yang mempekerjakan tenaga para medis diwajibkan untuk mengirimkan setiap tenaga tersebut untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

 

10.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja

Pasal : 1

(a)          Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seseorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan

(b)         Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh doter

(c)          Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.

 

11.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.

Pasal : 2

Apabila dalam pemeriksaan kesehatan bekerja dan pemeriksa kesehatan khusus sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per 02/Men/1980 ditemukan penyakit kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus dan Badan wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja setempat.

 

12.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.

Pasal : 2

a.             Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus

b.            Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja

c.             Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja

d.            Pembinaan dan pengawasan pembinaan Sanitasi perusahaan

e.             Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan tenaga kerja

f.             Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.

 

13.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes

Pasal : 2

Asbes atau bahan yang mengandung asbes tidak boleh digunakan dengan cara menyemprotkan.

 

Pasal 10

Alat Pelindung Diri dan Pakaian kerja yang telah dipakai tenaga kerja tidak boleh dipakai tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri dan pakaian kerja sudah dibersihkan.     

 

14.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1986 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida

Pasal : 3

(1)         Pada tempat kerja harus dipasang tanda-tanda peringatan tentang bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti serta jelas dan mudah dibaca.

(2)         Pada tempat kerja tertentu harus dipasang gambar alat pelindung diri yang wajib dipakai.

 

15.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan manfaat Lebih Baik ari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal : 4

Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan manfaat lebih baik daripada jaminan kesehatan dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diberikan kepada tenaga kerja dan keluarganya meliputi :

a.       Rawat jalan tingkat pertama

b.      Rawat jalan tingkat lanjutan

c.       Rawat inap

d.      Pemeriksan kehamilan dan persalinan

e.       Penunjang diagnostic

f.       Pelayanan khusus

g.      Gawat Darurat.

 

16.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasihat.

Pasal : 4

(1)   Menteri mengangkat dan memberhentikan Dokter Penasehat

(2)   Pengangkatan Dokter penasehat nsebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan :

a.       Kebutuhan Dokter Pemasehat untuk setiap wilayah kerja

b.      Perkembangan kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

c.       Tingginya angka kecelakaan kerja.

 

Pasal : 6

Dokter Penasehat dapat diberhentikan dengan alasan :

a.       Dicabut penunjukannya oleh Menteri Kesehatan

b.      Mutasi ke luar wilayah kerjannya

c.       Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan lancer

d.      Meninggal Dunia

 

17.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.

Pasal : 2

(1)   Penyakit Akibat Kerja dapat ditemukan atau di diagnosis sewaktu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan kerja

(2)   Dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ditentukan apakah penyakit yang diderita tenaga kerja merupakan penyakit akibat kerja atau bukan.

 

Pasal : 4

(1)  Penyakit Akibat Kerja yang ditemukan sebagaimana dimaksud pasal 2 harus dilaporkan oleh pengurus tempat kerja yang bersangkutan bekerja selama selambat-lambatnya 2X24 jam Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja melalui Kantor Departemen tenaga Kerja setempat.

 

18.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-147/MEN/1998 tentang Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Bagi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal : 2

Perusahaan yang telah menyelenggarakan Program Pemeliharaan Kesehatan dengan Manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1982

 

Pasal : 3

Perusahaan yang mengikuti Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja selain perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, harus tetap melaksanakan pelayanan kesehatan kerja pekerjannya.

 

 

 

19.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.

Pasal : 3

(1)   NAB kebisingan ditetapkan sebesar 85 desi Bell (dBA)

(2)   Kebisingan melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran II

 

Pasal : 4

(1)   NAB getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan pekerja ditetapkan sebesar 4 meter per detik kuadrat (m/det²)

(2)   Getaran yang melampaui NAB, waktu pemajanan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran II

 

20.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-11/MEN/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja

Pasal : 2

(2)  Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud adalah :

a.   penetapan kebijakan

b.   penyusunan dan pelaksanaan program

c.   Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melibatkan pekerja/buruh dapat berkonsultasi dengan instansi pemerintah yang terkait.

 

 


HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TENTANG KESEHATAN KERJA

 

 

UNDANG-UNDANG

 

3.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

PERATURAN PEMRINTAH DAN KEPUTUSAN MENTERI

 

21.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.

Pasal :

 

22.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No. Per-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas  Keselematan dan Kesehatan Kerja dan ahli Keselematan Kerja.

Pasal :

 

23.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Per-01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan

Pasal :

 

24.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-155/MEN/1984 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-125/MEN/1982, Pembentukan Susunan, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina.

Pasal :

 

25.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.

Pasal :

 

26.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-02/MEN/1982 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Kesehatan Kerja

Pasal :

 

27.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja  RI No. Per-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal :

 

28.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja  RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manejemen dan Keehatan Kerja

Pasal :

 

29.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja  RI No. Per-03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang

Pasal :

 

30.  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik

Pasal :

 

 

31.  Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena hubungan Kerja

Pasal :

 

32.  Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja

Pasal :

 

33.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1976 tentang Wajib Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan.

Pasal :

 

34.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis Perusahaan

Pasal :

 

35.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja

Pasal :

 

36.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.

Pasal :

 

37.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.

Pasal :

 

38.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes

Pasal :

 

39.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-03/MEN/1986 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida

Pasal :

 

40.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan manfaat Lebih Baik ari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal :

 

41.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasihat.

Pasal :

 

42.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.

Pasal :

 

43.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-147/MEN/1998 tentang Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Bagi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal :

 

44.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.

Pasal :

 

45.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya

Pasal :

 

46.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep-79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Pasal :

 

47.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-11/MEN/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja

Pasal :

 

48.  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep-37/DJPPK/XI/2004 tentang Kelengkapan dan Identittas Ahli Keslamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal :

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar